Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan oleh karena itu setiap orang tanpa dibedakan keyakinan, agama, suku, bangsa, golongan dan kedudukannya wajib tunduk serta menjunjung tinggi hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran bagi setiap orang guna melindungi dan mempertahankan hak-hak asasi manusia yang sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka memerlukan profesi Advokat yang mandiri, bebas dan bertanggung jawab guna mencapai peradilan yang berwibawa yang menjadi benteng terakhir dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
Profesi Advokat adalah Penegak Hukum berdasarkan Amandemen ke IV UUD 1945 merupakan salah satu unsur dalam kerangka kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka serta memiliki kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainnya wajib mengemban tugas dan tanggung jawab untuk mengabdi, mempertahankan dan menegakkan hukum demi tercapainya kepastian hukum yang mencerminkan nilai-nilai hidup yang luhur dalam hati nurani serta kesadaran hukum masyarakat.
Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) didirikan pada tanggal 10 Nopember 1985 dalam Musyawarah Nasional Advokat Indonesia di Jakarta, berdasarkan Pancasila sebagai landasan idiil dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
ASAHI merupakan Organisasi Profesi dan Perjuangan, yang bebas dan mandiri serta bertanggung jawab dan mengemban misi luhur para Advokat, untuk turut membangun negara hukum Republik Indonesia serta mengembangkan Profesi Advokat yang profesional dan berintegritas.
ASAHI berjuang berdasarkan motto “FIAT JUSTITIA, RUAT COELUM” (“Hendaklah Keadilan ditegakkan, Sekalipun Langit akan Runtuh”) yang mempunyai kewajiban serta tanggung jawab kemasyarakatan untuk membawakan peranan sebagai pelopor bagi pembangunan dan pembentukan hukum sesuai dengan arah serta tujuan pembangunan hukum nasional.